POLITIKSUMBAR, Jakarta — Dewan Pengurus Pusat Poros Muda Sriwijaya (PMS) angkat suara terkait mencuatnya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kota Lubuklinggau, yang juga menjabat sebagai ketua salah satu partai politik, dalam pengelolaan bisnis hiburan malam. Informasi tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai mencederai wibawa lembaga legislatif serta membuka potensi penyalahgunaan jabatan secara terbuka.
PMS menilai dugaan rangkap kepentingan tersebut tidak dapat dianggap remeh. Keterlibatan seorang pejabat publik di dalam bisnis hiburan malam—yang rawan menimbulkan persoalan sosial—dinilai sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang melarang pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Sulit membayangkan seorang pembuat kebijakan dapat bersikap netral apabila ia berada dalam orbit bisnis yang memiliki risiko moral dan sosial,” ujar Admiral, Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan DPP Poros Muda Sriwijaya. Ia menegaskan bahwa PMS tidak akan tinggal diam dan siap menindaklanjuti dugaan tersebut melalui jalur resmi.
PMS menambahkan bahwa aturan perundang-undangan sangat jelas: anggota DPRD dilarang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan tertentu. Karena itu, dugaan yang mencuat tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas dan kredibilitas oknum legislator yang bersangkutan. Respons tergesa-gesa dan upaya meredam opini publik yang muncul belakangan ini justru dinilai semakin menguatkan adanya kepentingan yang tengah dijaga.
Sebagai langkah awal, PMS mendesak Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau untuk menghentikan rencana grand opening Café QQ yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025 di kawasan Petanang. PMS menegaskan bahwa sebelum ada kejelasan hukum, tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan narkoba, pelanggaran izin, atau praktik ilegal lainnya.
“Pemkot harus bertindak tegas. Jangan sampai tempat seperti ini justru menjadi pintu masuk kerusakan moral bagi anak muda. Jika izin tidak dicabut, PMS tidak segan membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” tegas Admiral.
PMS juga mendesak Kapolsek Utara dan Kapolres Lubuklinggau untuk memastikan tidak ada aktivitas terselubung di lokasi tersebut. Kecepatan aparat, menurut PMS, akan menjadi indikator penting apakah dugaan penyalahgunaan jabatan benar-benar ditindaklanjuti atau justru dibiarkan tanpa kepastian.
Selain itu, DPP Poros Muda Sriwijaya menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dokumen resmi untuk melaporkan oknum anggota DPRD tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia. Pelaporan ini bertujuan meminta investigasi atas dugaan maladministrasi, konflik kepentingan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Laporan ke Ombudsman RI akan kami ajukan apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Ini penting agar dugaan penyalahgunaan jabatan tidak terus dibiarkan tanpa pengawasan eksternal,” ujar Admiral.
PMS menegaskan komitmennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan dan mendesak lembaga terkait agar bertindak profesional. Menurut PMS, publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, dan siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa berlindung di balik kekuasaan politik.
