POLITIKSUMBAR– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Keduanya dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berujung menimbulkan keonaran.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (18/4/2023), majelis hakim mengungkap bahwa perkenalan Gus Nur dengan Bambang Tri bermula dari video potongan pernyataan Bambang Tri yang tersebar di media sosial. Gus Nur, yang memiliki kanal YouTube “Gus Nur 13 Official”, kemudian mengundang Bambang Tri untuk membuat video podcast bersama di kediamannya.
“Gus Nur mengeluarkan uang sebesar Rp10 juta untuk mendatangkan Bambang Tri, dan keduanya bertemu pada 26 September 2022 di rumah Gus Nur,” ungkap Hakim Bambang Ariyanto saat membacakan putusan.
Setelah proses wawancara, Gus Nur meminta Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah dan menayangkannya sebelum video podcast dimulai. Tujuannya adalah untuk meyakinkan pemirsa bahwa pernyataan Bambang Tri telah disumpah dengan Al-Qur’an, sehingga dianggap benar dan kredibel.
Dalam wawancara tersebut, Bambang Tri menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari tingkat SD hingga SMA adalah palsu. Klaim tersebut ia dasarkan pada penelitiannya yang tertuang dalam buku *Jokowi Undercover 2*. Ia bahkan menyebut bahwa ijazah Presiden merupakan milik seseorang bernama Joko Mulyono, dan mengklaim telah mewawancarai Sri Handayani, alumni SMAN 6 Solo angkatan 1980, yang tidak mengenal Jokowi tetapi merasa dipaksa untuk mengakuinya.
Video wawancara tersebut dibagi menjadi dua bagian oleh Gus Nur. Bagian pertama berdurasi 45 menit dan diunggah pada 26 September 2022, sedangkan bagian kedua berdurasi 27 menit diunggah sehari setelahnya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto, unggahan video tersebut menimbulkan kegaduhan, terutama di kalangan alumni dan pihak sekolah. Hal itu menjadi dasar proses hukum terhadap keduanya.
"Dalam dakwaan, keduanya dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang ITE, penyiaran berita bohong, serta penistaan agama," ujar Apriyanto.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan menjalani persidangan selama empat bulan, hakim akhirnya memvonis keduanya enam tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU, yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, mengenai penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.