Roy Suryo Dilaporkan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Lakukan Penyelidikan



POLITIKSUMBAR – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki Roy Suryo, yang dilaporkan terkait pernyataannya mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

"Penyidik saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan berencana memanggil sejumlah saksi," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

Murodih menyampaikan bahwa laporan terhadap Roy Suryo dilakukan oleh Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 April 2025.

Penyidik dijadwalkan akan memanggil dua orang saksi dalam waktu dekat.

"Sementara ini dua saksi yang akan dipanggil. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.50 WIB.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan Presiden Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu tersebut kini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Presiden Jokowi menyebut tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai fitnah. Ia pun mempersilakan penyidik untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.