TANGERANG - Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging mengikuti rapat koordinasi (Rakor) penertiban Spanduk dan Baleho tidak berizin di wilayah Kresek.
Rakor dilaksanakan bersama unsur Kecamatan Kresek dan Koramil 07/Kresek, Selasa (24/11/ 2020).
Kapolsek Kresek, AKP Osman Sigalingging mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
"Semua baleho, spanduk dan reklame yang tidak sesuai aturan akan ditertibkan bersama unsur Satpol PP dan pihak Koramil Kresek," ujar Kapolsek.
Dalam penertiban ini, nantinya Satpol PP yang akan melaksanakan, sedangkan pihak Personel Polsek Kresek akan melakukan pengawalan terkait penurunan baliho dan spanduk di wilayah hukum Polsek Kresek.
Di sisi lain, Osman mengingatkan kepada warga untuk selalu menjaga Kamtibmas dan tetap mematuhi protokol kesehatan. "Kami tak henti-hentinya mengingatkan warga mematuhi 3M yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun. Hindari juga kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19," ujarnya.
TMPK/Tim Media Polsek Kresek