Sosialisasikan UU 32/2024, H. Alex Indra Lukman: Perkembangan dan Dinamika KSDA Semakin Kompleks

POLITIKSUMBAR.COM — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI H. Alex Indra Lukman, S.Sos, M.A.P melakukan sosialiasi Undang-Undang pada masa reses persidangan I tahun 2024-2025 bersama kelompok masyarakat di kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa 24/12.


Kegiatan dilaksanakan bertujuan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Dalam sambutannya secara virtual, H. Alex menyampaikan bahwa UU ini merupakan revisi atas UU sebelumnya setelah lebih dari 30 tahun menjadi acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia.


"UU Nomor 32 Tahun 2024 ini kedudukannya sangat strategis dalam memastikan prinsip-prinsip konservasi tetap linear dengan praktik yang terjadi di lapangan saat ini", ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat 1 itu.


Lebih lanjut H. Alex menyampaikan bahwa ke depan tantangan perkembangan dan dinamika konservasi sumber daya alam (KSDA) semakin hari kian kompleks. Mulai dari persoalan pemanfaatan sumber daya alam hayati hingga aspek penegakan hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan.


"Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama, tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat langsung agar kedaulatan negera maupun hak berdaulat warga negara tetap terjaga", ungkap anggota fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu.


Sosialisasi ditutup dengan mengiventarisasi masukan dan pandangan peserta terhadap implementasi UU tersebut.


Turut hadir di lokasi kegiatan, Tenaga Ahli H. Alex Indra Lukman S.Sos, M.A.P, Farid Anshar dan Gery Fernando.