(Kantor DPRD Sumatera Barat. Sumber: dok DPRD Sumbar)
POLITIKSUMBAR, Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memberantas penyakit masyarakat, khususnya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah tersebut.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menyatakan bahwa beberapa daerah di Sumbar telah lebih dahulu memiliki perda serupa. Oleh karena itu, langkah ini dinilai penting agar pemerintah provinsi turut mendukung upaya pemberantasan LGBT, sejalan dengan filosofi adat Minangkabau, “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”
Nanda juga menyoroti keterkaitan perilaku menyimpang dengan peningkatan kasus HIV/AIDS di daerah tersebut. Selain regulasi, DPRD mendorong pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi pencegahan HIV/AIDS melalui media publik seperti baliho dan videotron.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, melaporkan 308 kasus HIV di Padang, dengan 166 kasus (53,8%) berasal dari luar kota dan 142 kasus (46,2%) melibatkan warga setempat. Sebagian besar pengidap berada di usia produktif (24–45 tahun), dan perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu faktor utama. Kecamatan Koto Tangah mencatat kasus tertinggi (40 kasus), diikuti Kecamatan Lubuk Begalung (22 kasus), sementara Kecamatan Lubuk Kilangan memiliki angka terendah (4 kasus).