Hasto Kristiyanto Serahkan Surat Praperadilan ke KPK

(Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto)

POLITIKSUMBAR, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

"Didampingi seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum yang berkeadilan," ujar Hasto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Hasto menyatakan kesiapannya memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik terkait kasus yang menjeratnya. Selain itu, ia juga menyerahkan surat praperadilan kepada pimpinan KPK.

"Apakah pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil kebijakan untuk menunggu proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut sepenuhnya kepada pimpinan KPK," jelasnya.

Hasto menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, politikus PDIP Aria Bima menyatakan bahwa Hasto telah menyiapkan sejumlah fakta sebagai upaya hukum untuk memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. Ia optimistis status tersangka Hasto dapat dianulir.

"Meski demikian, PDIP tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Namun, kami berharap agar lembaga antirasuah bekerja profesional dan tidak membangun opini di masyarakat," ungkap Aria Bima.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Hakim tunggal Djumyanto dijadwalkan memimpin sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak pemohon dan termohon pada Selasa (21/1/2025).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.


Sumber: Liputan6