(Kantor Bupati Solok Selatan)
POLITIKSUMBAR, PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi terkait penggunaan lahan hutan negara tanpa izin yang melibatkan Bupati Solok Selatan, Khairunas.
Penyelidik Kejati Sumbar saat ini masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Bupati Solok Selatan Khairunas, bersama dua anaknya, ZER dan KR, pada pertengahan tahun 2024. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektar oleh Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola oleh adik iparnya. Lahan tersebut diketahui ditanami kelapa sawit tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2024. Dalam laporan itu, Khairunas dan kelompok tani yang dipimpin oleh adik iparnya, IS, diduga menguasai dan memanfaatkan lahan hutan negara tanpa izin, yang dinilai merugikan negara. Selain Khairunas, dua anaknya, ZER (31) dan KR (29), yang juga merupakan anggota kelompok tani, diduga terlibat dalam penguasaan lahan tersebut. Aktivitas ini disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2000-an.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 18 April 2024.
Hingga saat ini, sekitar 60 orang telah dimintai keterangan oleh Kejati Sumbar, termasuk Bupati Khairunas, anak-anaknya, iparnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Solok Selatan, serta anggota kelompok tani yang terlibat. Meski demikian, seusai menjalani pemeriksaan, Khairunas belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.