UMK Padang 2025 Ditetapkan Rp2,9 Juta, Kenaikan 6,5% dari Tahun Sebelumnya

(Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang)

POLITIKSUMBAR – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Padang untuk tahun 2025 sebesar Rp2,9 juta. 

Penetapan UMK ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat yang mengalami kenaikan sebesar Rp182.744, atau 6,5 persen, dibandingkan tahun 2024.

Kepala Disnakerin Kota Padang, Feri Erviyan Rinaldy, menjelaskan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan peraturan dan penyesuaian tahunan yang berlaku. “Kenaikan UMK tahun ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Padang. Namun, seharusnya UMK Padang lebih tinggi dari UMP karena statusnya sebagai ibu kota provinsi,” ujar Feri dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (22/1/2025).

Feri juga mengungkapkan bahwa Kota Padang sedang mempersiapkan pembentukan Dewan Pengupahan yang akan mengkaji sistem pengupahan di kota tersebut. “Dewan Pengupahan ini akan terdiri dari berbagai unsur, seperti akademisi, pelaku usaha, dan Disnakerin. Mereka bertugas merumuskan besaran UMK Kota Padang agar lebih proporsional dan lebih tinggi dari UMP,” tambahnya.

Namun, implementasi UMK yang lebih tinggi ini diperkirakan baru dapat diterapkan pada tahun 2026, setelah Dewan Pengupahan selesai dibentuk dan menjalankan kajiannya.

Menurut data terbaru, terdapat 3.562 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Kota Padang, yang mempekerjakan sekitar 104.071 tenaga kerja. Sementara itu, jumlah pengangguran di Kota Padang tercatat sebanyak 48.067 orang pada tahun 2024, atau sekitar 9,88 persen dari total penduduk. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023, yang tercatat sebanyak 52.014 orang atau 10,86 persen.