MK Putuskan Enam Sengketa Pilkada di Sumbar, Satu Perkara Berlanjut ke Sidang Pembuktian


POLITIKSUMBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap enam perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat pada Selasa (4/2/2025). Hasilnya, lima perkara dinyatakan selesai, sementara satu perkara dari Kabupaten Pasaman berlanjut ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.  

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa MK mengeluarkan berbagai putusan, mulai dari permohonan yang ditarik kembali, tidak dapat diterima, hingga dinyatakan gugur.  

Putusan MK untuk Enam Sengketa Pilkada di Sumbar: 

1. Kota Sawahlunto – Permohonan dikabulkan untuk ditarik kembali.  

2. Kota Padang Panjang – Permohonan tidak dapat diterima.  

3. Kota Solok – Permohonan dinyatakan gugur.  

4. Kota Payakumbuh – Permohonan tidak dapat diterima.  

5. Kabupaten Solok Selatan – Permohonan tidak dapat diterima.  

6. Kabupaten Pasaman – Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.  

“Dengan putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” ujar Ory.  

Sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dijadwalkan mulai 7 Februari 2025, sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan sengketa Pilkada.  

Selain enam perkara tersebut, MK juga masih melanjutkan persidangan hingga malam hari untuk tiga perkara lainnya, yakni Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Limapuluh Kota. Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih terus berjalan.  

Sumber: Infosumbar.net