KPU dan Bawaslu Pasaman Dilaporkan ke DKPP, Sidang Perdana Segera Digelar


POLITIKSUMBAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Sidang pertama ini dijadwalkan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pihak pengadu, yakni pasangan calon Bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak, yang memberikan kuasa kepada Dr. Aermadepa dan Ilham Efendi.

Kuasa hukum Ilham Efendi di Lubuk Sikaping, Rabu, kepada ANTARA menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari DKPP dengan Nomor: 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 dan 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025.

"Sidang DKPP ini juga akan mendengarkan jawaban dari pihak teradu serta keterangan pihak terkait atau saksi. Sidang akan digelar di ruang sidang KPU Provinsi Sumatera Barat, Jalan Pramuka No. 9, Kota Padang, pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 09.00 WIB," ujar Ilham Efendi.

Ia menjelaskan, sidang ini diselenggarakan berdasarkan dua laporan pengaduan atas nama Mara Ondak yang memberikan kuasa kepada Dr. Aermadepa dan Ilham Efendi. Pengaduan tersebut teregistrasi sebagai berikut:

Pengaduan No. 43-P/L-DKPP/I/2025 dengan Perkara No. 69-PKE-DKPP/II/2025

Pengaduan No. 82-P/L-DKPP/I/2025 dengan Perkara No. 89-PKE-DKPP/II/2025, yang diajukan pada 2 Desember 2024.

"Kami sebagai pihak pengadu tentu akan hadir dalam persidangan DKPP dan siap memberikan keterangan serta bukti bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu," tegasnya.

Surat panggilan dari DKPP dengan Nomor: 1191/PS.DKPP/SET-04/V/2025 ditujukan kepada lima komisioner KPU Pasaman yang menjadi teradu, yaitu:

1. Taufiq

2. Yansuardi

3. Elvie Syafni

4. Sulastri

5. Juli Jusran

Sementara itu, surat panggilan dengan Nomor: 1182/PS.DKPP/SET-04/V/2025 ditujukan kepada tiga anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman yang dilaporkan, yakni:

1. Rini Juita, MA

2. Lumban Tori

3. Zaini Afandi