Supir Angkot di Padang Panjang Cabuli Anak di Bawah Umur, Diduga Telah Berpacaran dengan Korban Semenjak 2024


POLITIKSUMBAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Rabu (21/5/2025). Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sukarno Hatta, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat saat terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot sedang menunggu penumpang. 

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre menyebut penangkapan terduga pelaku atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan M (16).

"Korban merupakan warga Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten tanah Datar," jelasnya.

Iptu Ary Andre menjelaskan, terduga pelaku berinisial AM (35) merupakan warga Pandai Sikek dan berprofesi sebagai seorang sopir angkutan umum.

"Terduga pelaku diamankan ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang," ungkap Iptu Ary Andre, Kamis (22/5/2025).

Iptu Ary lalu menuturkan bahwa terduga pelaku dan korban telah berpacaran selama 1 bulan pada Oktober 2024 lalu.

Kejadian bermula ketika terduga pelaku AM menjemput korban M ke rumahnya di Nagari Aie Angek.

"Setelah itu, ia membawa korban pergi jalan-jalan dan makan terlebih dahulu," ucapnya.

Setelah selesai makan, barulah pelaku AM membawa korban ke rumahnya di Nagari Pandai Sikek untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali di rumahnya, di Nagari Pandai Sikek,"

"Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016, tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.