POLITIKSUMBAR, Pasaman Barat- Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto menyerahkan sebanyak 113 Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Senin (6/10).
Penyerahan tersebut terdiri dari 109 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024, 2 SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 2 SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan IPDN. Kegiatan ini dilaksanakan dalam apel gabungan yang digelar di halaman kantor bupati setempat.
Apel gabungan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, dan diikuti oleh para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Pasbar.
Dalam arahannya, Bupati Yulianto mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kapasitas ASN untuk memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada PPPK Formasi Tahun 2024. Ini merupakan hasil kerja keras, pengorbanan, dan doa yang panjang hingga akhirnya dapat meraih impian menjadi ASN,” ujar Bupati Yulianto.
Menurutnya, pengadaan PPPK Formasi 2024 merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pegawai, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan layanan publik di berbagai sektor.
Bupati juga menegaskan agar PPPK yang baru diangkat dapat menjaga integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai ASN, serta mampu menunjukkan kinerja yang profesional dan berkualitas.
Selain itu, ia mengingatkan tentang ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 1 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi atau pindah tugas karena telah terikat kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.
“Jangan ada yang meminta pindah tugas. Anda telah ditempatkan sesuai formasi yang dilamar dan ditetapkan oleh Kementerian PANRB. PPPK yang mengundurkan diri atau meminta mutasi dianggap mengundurkan diri. Untuk tenaga guru, penempatan didasarkan pada usulan dinas terkait melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG),” tegasnya.
Bupati juga berpesan agar ASN yang ditempatkan di lokasi baru dapat segera beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja serta masyarakat sekitar.
Ia menambahkan bahwa seluruh ASN perlu memiliki empati terhadap kondisi keuangan daerah saat ini.
“Kita harus memahami situasi keuangan daerah yang masih defisit. Meski demikian, kita wajib tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menutup arahannya, Bupati Yulianto menginstruksikan setiap OPD untuk membina dan membimbing PPPK yang baru diangkat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM Pasbar atas kerja keras dan dedikasinya hingga proses administrasi serta penerbitan SK ASN dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu.